Sabtu, 16 April 2011

Juknis Jabatan Widyaiswara dan Angka Kreditnya, Yang Mana yang Dipakai ?

          Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perkalan) Nomor 3 tahun 2010 ini dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2010 mengikuti Permenpan No 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala LAN dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 dan 2 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
          Meskipun Perkalan No 3 ini sudah lama dikeluarkan, saya baru mendapatkannya pada tanggal 20 Januari 2011 dengan cara kebetulan.  Waktu itu secara iseng saya membuka website Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN dan menemukan peraturan tersebut.   LAN sendiri ataupun rekan di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di pusat tidak pernah menginformasikannya pada saat saya mengikuti pertemuan koordinasi widyaiswara pertanian pada bulan April 2010.  Saya ragu juga apakah peraturan ini diberlakukan dalam penilaian angka kredit atau tidak, karena Tim Penilai Daerah juga belum mengetahuinya.   Ini saya ketahui ketika mengusulkan penilaian angka kredit untuk tahun 2010.  Tapi karena sudah disebarkan di website LAN, maka saya merasa yakin menggunakannya.
          Buat teman-teman Widyaiswara (WI), ada beberapa hal yang perlu kita simak bersama, karena saya sempat melewati beberapa hal yang nampaknya penting.

  1.  Perkalan No 3 tahun 2010 ini merupakan pengganti dari Perkalan No 1 tahun 2006.
  2.  Kegiatan  sampai dengan Maret tahun 2011 masih menggunakan Perkalan No 1 tahun 2006
          Bagi teman-teman yang belum menyusun pengusulan angka kreditnya, terutama yang di daerah agar berpacu dengan diri sendiri sehingga dianggap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Wassalam,
I'm spreading up.  Where is your hand?

Nora

1 komentar: