Tampilkan postingan dengan label Widyaiswara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Widyaiswara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 April 2011

Juknis Jabatan Widyaiswara dan Angka Kreditnya, Yang Mana yang Dipakai ?

          Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perkalan) Nomor 3 tahun 2010 ini dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2010 mengikuti Permenpan No 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala LAN dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 dan 2 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
          Meskipun Perkalan No 3 ini sudah lama dikeluarkan, saya baru mendapatkannya pada tanggal 20 Januari 2011 dengan cara kebetulan.  Waktu itu secara iseng saya membuka website Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN dan menemukan peraturan tersebut.   LAN sendiri ataupun rekan di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di pusat tidak pernah menginformasikannya pada saat saya mengikuti pertemuan koordinasi widyaiswara pertanian pada bulan April 2010.  Saya ragu juga apakah peraturan ini diberlakukan dalam penilaian angka kredit atau tidak, karena Tim Penilai Daerah juga belum mengetahuinya.   Ini saya ketahui ketika mengusulkan penilaian angka kredit untuk tahun 2010.  Tapi karena sudah disebarkan di website LAN, maka saya merasa yakin menggunakannya.
          Buat teman-teman Widyaiswara (WI), ada beberapa hal yang perlu kita simak bersama, karena saya sempat melewati beberapa hal yang nampaknya penting.

  1.  Perkalan No 3 tahun 2010 ini merupakan pengganti dari Perkalan No 1 tahun 2006.
  2.  Kegiatan  sampai dengan Maret tahun 2011 masih menggunakan Perkalan No 1 tahun 2006
          Bagi teman-teman yang belum menyusun pengusulan angka kreditnya, terutama yang di daerah agar berpacu dengan diri sendiri sehingga dianggap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Wassalam,
I'm spreading up.  Where is your hand?

Nora

Sabtu, 27 Maret 2010

Menjadi Narasumber


Saat menjadi narasumber pada kegiatan forum komunikasi informasi.  Pada gambar wakil bupati Kabupaten kampar sedang memberikan pengarahan.

Peraturan Bersama Kepala LAN dan BKN No 1 dan 2 Th 2010

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Wah... betul juga kata Mario Teguh, "Nilai anda sesuai dengan bagaimana anda menggunakan waktu".  Nilai seorang Widyaiswara adalah sesuai dengan kemampuannya melaporkan apa yang telah dilakukannya.  Mekanisme pelaporan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 14 Tahun 2009.  Dimana waktu untuk melaporkannya sudah semakin dipertegas. Dan terakhir pada Tahun 2010 ini telah dikeluarkan peraturan bersama Kepala LAN dan BKN yaitu No 1 dan 2 tentang Petunjuk Pelaksanan JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA, dimana isinya semakin mempertegas waktu pelaporan tersebut, dan untuk Widyaiswara Madya waktunya semakin dipersingkat yaitu minimal 1 tahun sekali.

Untuk widyaiswara yang dapat melaporkan dengan waktu yang lebih cepat akan diberi waktu kenaikan pangkat atau jabatan lebih cepat pula.
Yang perlu dijawab adalah bagaimana kita menggunakan waktu.  Apakah acara televisi yang bagus-bagus, jejaring sosial yang mempertemukan kita dengan teman lama dan baru, menjelajah di dunia maya, atau ngobrol sambil menunggu habisnya jam kantor, atau pekerjaan rumah tangga adalah yang dapat membuat kita lupa dengan waktu?

It's time to change !
Set your goal (tujuan kita untuk jangka pendek, menengah, dan panjang)
Set your strategy
And Let's do it, together.  Not only you but me also.

Mari kita berkompetisi dalam kebaikan, tapi sediakan dan batasi waktu untuk  mengikuti siaran di televisi, meyapa teman dan berbagi informasi di  jejaring sosial, menjelajah di dunia maya untuk mendapatkan hal baru, atau ngobrol dengan teman sekantor untuk membina kecerdasan sosial, dan yang tidak kalah pentingnya perhatikan dan sayangi keluarga dan atur dalam penyelesaian pekerjaan rumah tangga.

OK, semoga bermanfaat.  Good Luck

Wassalam
Nora

Peran Widyaiswara pada SL PTT

Dua hari yang lalu, saya baru selesai mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Tanaman Pangan dan Horikultura tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Kebijakan utama Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Riau adalah Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) dan Gerakan Riau Menanam Buah (Gerinam Buah).  Untuk menggerakkan OPRM, dilakukan peningkatan kualitas sumberdaya manusianya yaitu melalui SL PTT.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh bidang pada dinas di provinsi yang berkoordinasi dengan dinas yang berada di kabupaten, dan dikawal oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).  Menurut petunjuknya yang terlibat pada kegiatan tersebut adalah pengamat hama, pengawas benih, penyuluh, dan peneliti.  Dimana peran widyaiswara pertanian????

Mungkin di Pelatihan Pemandu Lapang II.  Ini sesuai dengan Peraturan Kepala LAN no 1 Tahun 2006. Walaupun demikian selama ini widyaiswara pertanian sering terlibat dalam peningkatan kemampuan petani. Nah..sekarang dengan keluarnya Keputusan Kepala LAN No 14 Tahun 2009, dimana ruang lingkup tugas lembaga diklat tidak hanya melaksanakan diklat tetapi juga dalam Pengembangan SDM.  Selain itu tupoksi Widyaiswara tidak hanya memberikan pembelajaran kepada PNS akan tetapi juga kepada PNS.

Akan tetapi di Indonesia ini peraturan tinggal peraturan.  Nampaknya perlu pendekatan personal agar dapat diberdayakan.  Selain itu kita perlu meningkatkan nilai kita sebagai seorang Widyaiswara, melalui bacaan, mengikuti pertemuan atau rapat, mengikuti pelatihan dan workshop.  Setiap malam coba kita tanya, informasi apa yang telah kita dapatkan pada hari ini?? Jika anda belum mempunyai jawaban pada hari itu, rencanakan cara untuk mendapatkannya pada esok harinya.

Be Smart
Don't blame any one if you don't get anything today.  Just make a plan for your self.
Good Luck, Nora

Libur 3 hari, Apa yang dilakukan Widyaiswara ?


Hari berganti hari, kegiatan berganti kegiatan, tak terasa tahun pun sudah berganti.  Rasanya baru kemaren saya naik pangkat ke IVa, padahal itu terjadi pada 1 April 2009.  Dan saya sudah sejak November 2008 tidak menyusun angka kredit (angka kredit terakhir terkumpul sampai September 2008).  November  2008 sampai 31 Maret 2009 merupakan saat vakum kredit point, karena meskipun kami mengumpulkan kredit poin pada masa menunggu kenaikan pangkat, tim penilai angka kredit  tidak mau menerimanya.  Kegiatan kami baru diakui apabila angka kredit yang dikumpulkan adalah kegiatan pada pangkat saat itu, dengan demikian kegiatan saya baru diakui sejak 1 April 2009.

Daftar kegiatan yang sudah dilaksanakan sudah ada dalam bentuk jurnal.  Kelengkapannya yang belum karena tidak semua kegiatan yang kita lakukan didahului dengan Surat Tugas, demikian juga dengan Surat Penyataan Melaksanakan Kegiatan yang seharusnya ditandatangai oleh Kepala Unit Diklat.  Nah.... kalau tidak kemana-mana, inilah waktu untuk melengkapinya.

To Widyaiswara/Trainer/Facilitator

Bismillaahirrahmaanirrahiim.  Halaman ini diharapkan menjadi tempat kita mengeskpolore kemampuan dan menyebarkannya (spread up) kepada orang lain.  Diutamakan kepada kita yang bergerak pada pengembangan sumberdaya manusia aparat, petani, dan masyarakat.
Hi, I hope this page can be used to explore ourselves and spread it up to anyone who can use it.  It will be grateful if we also can make it in English, the International language.

Ir. Melfianora, M.Si./Widyaiswara Madya/Trainer
Salah seorang widyaiswara di Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau