Baru-baru ini, 22 Mei 2010, saya menjadi narasumber pada pertemuan teknis penyuluh pertanian se Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dengan topik Penilaian Kelas Kelompok Tani dan Strategi Pengembangannya. Bahan itu sulit saya temukan karena sudah lama tidak dipakai. Dulunya penilaian kelas kelompok tani merupakan kegiatan penyuluhan yang kebijakannya berasal dari pusat, yang sekarang namanya Badan Pengembangan SDM Pertanian dan mulai 1 Juni 2010 akan resmi menggunakan nama baru Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Sekarang, dengan otonomi daerah, pusat sudah tidak banyak membuat kebijakan yang bersifat teknis, sedangkan lembaga penyuluhan tingkat provinsi juga baru terbentuk tahun 2009 lalu sehingga kebijakan tersebut sudah belum diketahui kelanjutannya. Dalam rangka memperbaiki pelaksanaan penyuluhan pertanian, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Rokan Hulu, memutuskan agar penyuluhnya melakukan penilaian kelas kelompok taninya.
jika dilihat tahun penerapan penilaian kelas kelompok dengan 5 Jurus Kemampuan Kelompok yaitu Tahun 1996, maka kuesionernya perlu diperbaiki termasuk dengan sistem pembobotannya. Hal ini sesuai dengan yang pernah ditulis di Sinar Tani, dimana kriteria untuk kemitraan nilainya terlalu tinggi.
Sebenarnya penilaian kelas kelompok, apapun alatnya haruslah menggambarkan bagaimana keadaan kelompok pada saat itu agar dapat disusun rencana penguatan kelompoknya. Ada pemikiran untuk membuat kelas kelompok kembali kepada kelas Pemula semuanya, agar tertib administrasi, dan tidak melihat kondisi sesungguhnya. Untuk menentukan yang mana yang baik, kita kembalikan kepada yang memutuskan, akan tetapi pertimbangan pemilihannya harus berdasarkan tujuan dari diterapkan penilaian kelas kelompok. Apabila kita ingin menyusun rencana penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok maka kita perlu menilai sesuai dengan kondisi kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar